Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

Kamis, 15 Juli 2010

Penyelesaian Sengketa Internasional

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya a. Negosiasi;b. Enquiry atau penyelidikan;c.Mediasi;d. Konsiliasie. Arbitrase f. Judicial Settlement atau Pengadilan;g.Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

0 komentar:

Posting Komentar