Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

pemandangan pantai carita

keindahan pantai carita yang memukau dan mempesona.

semburan larfa anak gunung krakatau

muntahan larfa panas dan semburan magma keluar dari perut anak gunung krakatau.

wisata pantai hutan wanagama

Wanagama, nama yang berasal dari kata wana = alas atau hutan dan gama akronim dari gajah mada, sebuah kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di wilayah kabupaten Gunungkidul.

wisata pantai sundak

Sundak, sebuah pantai di wilayah kabupaten Gunungkidul, tepatnya di desa sidoharjo kecamatan tepus. Berada di jajaran pantai selatan berderet dengan pantai Kukup, Krakal, Drini, Sepanjang dan Pantai Baron.

wisata alam baduy

budaya adalah kekayaan bangsa,salah satu nya yaitu suku baduy. keanekaragaman suku baduy merupakan kekayaan alam warisan dunia

Jumat, 13 Agustus 2010

Malam Lailatul Qadar

MALAM LAILATUL QADAR
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda, "Engkau carilah malam Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil dari 10 malam pada akhir bulan Ramadhan". (Bukhari - Misykat)
Dari Ubadah bin Shamit ra., ia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda, "(Malam lailatul Qadar) terdapat pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. yaitu pada malam-malam ganjil; malam ke-21, 23, 25, 27, 29, atau pada malam terakhir bulan Ramadhan. Barang siapa menghidupkan malam Lailatu Qadar karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan
diampuni. Diantara tanda-tandanya ialah suasana malam itu akan sunyi, bersih, tenang, cerah, tidak panas tidak dingin, seperti diteduhi oleh cahaya bulan, tidak dibolehkan bintang-bintang dilemparkan ke syetan pada malam itu sampai pagi hari. dan termasuk tanda-tandanya ialah matahari terbit pada pagi hari itu tanpa terasa panas cahayanya, seperti bulan purnama. Pada saat itu, Allah melarang syetan-syetan muncul bersamanya." (Ahmad, Baihaqi - Durrul Mantsur).
Namun demikian, kebenaran hanya milik Allah dan RasulNya.
Semoga bermanfaat………………

Selasa, 10 Agustus 2010

Media Reportase Indonesia

OKNUM PNS
SELINGKUHI DAN NIKAHI ISTRI ORANG
Tangerang (Reportase Indonesia)
Seorang oknum Pegawai negeri sipil (PNS,) yang seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi jajarannya,karena Oknum PNS tersebut mempunyai Jabatan cukup Lumayan Tinggi di wilayah Kota Tangerang Selatan ( tangsel).namun Tingkah polah oknum Kabid Pol PP ini sungguh memalukan dan jelas telah menyalahi aturan maupun sumpah jabatan,Perkawinannya Dengan seorang wanita yang statusnya bersuami telah mencerminkan ke bobrokan moral oknum kabid Pol PP tersebut. hal ini terkuak karena di Kampung Ganepo Desa Pekayon Kec. Sukadiri saat ini ramai adanya isu perselingkuhan antara Oknum PNS Drs suwarto dan Masni binti H. Masduk, karena adanya isu tersebut, maka kami team Media Reportase mencari tahu dan mencoba melakukan infestigasi dan menelusuri kebenarannya, "Seorang warga membenarkan adanya hal tersebut, dan menyarankan agar datang langsung ke RT setempat yang bernama Asman atau biasa di panggil Amang, Asman saat di temui team kami menuturkan dan Membenarkan adanya kejadian tersebut bahkan menurutnya sempat disidangkan oleh RT dan masyarakat setempat, namun ketika sidang, Drs Suwarto tidak datang hanya pihak keluarga Drs Suwarto dan pihak Masni Binti H. Masduk wanita yang menjadi selingkuhan Drs Suwarto yang datang ketempat pertemuaan, sambung "Amang,kemudian kami tanyakan kepada Amang, apa kesimpulan atau hasil pertemuan itu?. Amang menjelaskan, "dari hasil pertemuaan itu intinya antara kedua belah pihak tidak akan saling menuntut "terangnya, ketika di singgung soal status hubungan mereka selama ini, Amang menjelaskan, bahwa mereka memang sudah menikah, dan penghulu yang meninikahkannya adalah salah satu Ustadz di Desa Buaran Jati Kec. Sukadiri "lanjutnya,"Perbuatan dan tindakan asusila oknum PNS Drs. Suwarto merupakan cermin penodaan terhadap hukum agama karena dalam masyarakat kita pernikahan sakral dan selalu di junjung tinggi,"menurutnya, apakah di benarkan orang yang bersuami dan masih terjalin dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah melakukan perkawinan dengan orang lain atau di bolehkan wanita bersuami dua(Pollyandri) baik oleh hukum agama, Negara itu jelas tidak dibenarkan"tegasnya.
Sementara Drs Suwarto saat kami temui diRumah Makan Kabengbat yang berlokasi di Kecamatan Sepatan, Dia berdalih melakukan pernikahan tersebut karena Masni Binti H. Masduk perempuan yang dinikahinya sudah lama tidak di berikan nafkah baik lahir maupun bathin oleh Suaminya dan itu sudah hampir lima tahun "tuturnya.lanjut Dia, dirinya melakukan hubungan dengan Masni Binti H. Masduk sudah lama dijalani walaupun pada waktu itu berstatus sebagai istri orang dengan alasan sangat mencintainya, menurutnya daripada Dirinya berzinah dan akhirnya dia berinisiatip untuk minta di nikahkan kepada seorang ustazd yang bernama Ustadz Said,"jelasnya.

Sementara Ustadz Said saat Kami temui di kediamannya untuk dimitai keterangan terkait dirinya yang menjadi penghulu pernikahan tersebut, Dia mengatakan bahwa dia membenarkan dan telah menikahkan Drs Suwarto, karena yang bersangkutan memperlihatkan surat pernyataan dari wali hakim yang di buat Masni Binti H. Masduk dan para saksi-saksi,antara lain Dulbakar dan Busro dan ditanda tangani bersama pada tanggal 29 mei 2010 yang lalu maka dia berani menikahkan,"tuturnya, sambil memperlihatkan surat pernyataan tersebut yang di tunjukan pada Wartawan, menurut Ustazd Said itulah yang menjadi dasar makanya dia mau menjadi Penghulu dalam perkawinan Drs. Suwarto dan Masni Binti H. Masduk, "tuturnya.Ustadz Said menambahkan atas perbuatan Drs Suwarto dan Masni Binti H. Masduk juga para saksi, dirinya merasa telah di tipu karena Masni biti H. Masduk saat menemuinya untuk minta dinikahkan mengaku berstatus Janda dan sudah lama bercerai dan para saksipun mengiyakan saat di tanyai oleh yang bersangkutan(Ustadz Said).

Dengan adanya permasalahan tersebut,Ketua KUA Kec. Sukadiri Nuryani tidak membenarkan dan perbuatan itu menurut Nuryani "telah melanggar UU perkawinan Tahun 1974 pasal 2" tuturnya kepada wartawan saat kami temui di kantornya dan kami tanyakan bagaimana hukumnya pernikahan seperti itu sah atau tidak? Nuryani menyarankan kepada kami, mengenai hal tersebut agar meminta Fatwa MUI saja dan agar di tanyakan langsung pada MUI setempat karena tugas kami hanya mencatat dan merapihkan administrasi "tandasnya. sementara di tempat terpisah Ketua MUI H.M. Rais menegaskan bahwa pernikahan seperti itu merupakan penodaaan agama dan bahkan yang bertindak sebagai Penghulunya tidak di benarkan sekalipun mengacu pada surat pernyataan wali hakim "tuturnya, apapun alasan Drs. Suwarto melakukan perkawinan karena Wanita itu sudah tidak di nafkahi baik lahir maupun bathin, H.M.Rais selaku Ketua MUI menegaskan "kalau mengacu pada hukum syara sekalipun tidak dinafkahi tetap masih istri orang karena belum ada surat cerai dari suaminya dan untuk mendapatkan surat cerai harus ada penetapan dari Pengadilan setempat dan sekalipun pada pernikahan itu ada saksi tapi tidak ada wali tetap Perkawinan itu tidak sah, H.M Rais mengutip salah satu Hadits katanya "La nikaha illa biwaliyyi"dan dikatakan Oleh H. M.Rais, kenapa orang yang bukan walinya, juga bukan ahli warisnya kok berani-beraninya menikahkah dan ini merupakan pelanggaran baik terhadap hukum agama, dan undang-undang yang berlaku di negara kita lebih-lebih yang melakukan pernikahan ini PNS ini jelas-jelas melanggar PP No.10 dan andaikata hukum mau di tegakan baik Penghulunya, Saksi, dan pelaku yang melakukan perkawinan itu merupakan perbuatan pidana tegasnya". sementara itu ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat setempat Jajuly DJ mengatakan " dalam hal ini para pihak khususnya KUA Kec. Sukadiri harus betul-betul menyikapi permasalahan tersebut "paparnya. karena dalam undang-undang Perkawinan Tahun 1974 Pasal 2 bahwa "tiap-tiap Perkawinan harus di catat di KUA setempat” Dan perkawinan tersebut dianggap telah melanggar UU yang berlaku di negara kita dan bertentangan dengan Syara atau Agama "tegasnya.
Tentang Pernikahan yang di langsungkan di rumah Dulbakar Di Desa Buaran Jati,ini jelas tidak di benarkan sekalipun menggunakan Wali Hakim dan adanya surat pernyataan Wali hakim tertanggal 9 mei 2010 yang di buat Masni Binti H. Masduk selaku mempelai wanita dengan beberapa saksi "jelas Jajuli DJ. maka jika dalam hal ini tidak segera di sikapi dengan serius hal ini tidak menutup kemungkinan kasus perzinahan dan perselingkuhan yang selama ini sedang di gembar gemborkan untuk di tindak oleh Departemen Agama Kabupaten Tangerang akan menjadi sebuah "lelucon dan dagelan" belaka. untuk aparat Dinas terkait, terlebih KUA Kec. Sukadiri dan Pemerintah Desa setempat akan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.. TEAM reportase Indonesia

Senin, 09 Agustus 2010

Muslim Papua melakukan mandi Hadats

Masyarakat Papua Bersyahadat