Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

pemandangan pantai carita

keindahan pantai carita yang memukau dan mempesona.

semburan larfa anak gunung krakatau

muntahan larfa panas dan semburan magma keluar dari perut anak gunung krakatau.

wisata pantai hutan wanagama

Wanagama, nama yang berasal dari kata wana = alas atau hutan dan gama akronim dari gajah mada, sebuah kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di wilayah kabupaten Gunungkidul.

wisata pantai sundak

Sundak, sebuah pantai di wilayah kabupaten Gunungkidul, tepatnya di desa sidoharjo kecamatan tepus. Berada di jajaran pantai selatan berderet dengan pantai Kukup, Krakal, Drini, Sepanjang dan Pantai Baron.

wisata alam baduy

budaya adalah kekayaan bangsa,salah satu nya yaitu suku baduy. keanekaragaman suku baduy merupakan kekayaan alam warisan dunia

Rabu, 21 Juli 2010

Surat Gugatan Perdata

SURAT GUGATAN PERKARA WARISAN

Tangerang, 04 Mei 2010



Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Tangerang
PERIHAL : GUGATAN WARISAN

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. HAVIDZ BIN SAFAR, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Mauk No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT I
2. EVI BINTI SAFAR, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor P dan K Kabupaten Tangerang, agama islam, tempat tinggal di Perumnas Rajeg No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT II
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. MAHMUD JONSON, umur 45 tahun, pekerjaan karyawan, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT I
2. SUCIPTO BIN SAFAR, umur 43 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang selanjutnya disebut TERGUGAT II

3.ANDREAS BIN SAFAR, umur 37 tahun, pekerjaan pegawai rumah sakit, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT III

duduk perkara :
 Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama ABDULLAH DAN SITI MAEMUNAH
 Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing Mahmud, Jonsen, Sucipto, Andreas, Havidz, Evi
 Bahwa pada tahun 1976, SAFAR ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
 Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini
1) Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Cikupa, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara Tasrif berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan Dicky Diko berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2) Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Cikupa, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Sodikin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Rahman Amin, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3) sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
 Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
 Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
 bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
 Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1) Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2) sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3) sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
 Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
 Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
 Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dan tergugat III serta Siti Maemunah Almarhum Safar sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Safar.
3) Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Safar.
4) Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkarakan tersebut diatas.
5) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7) Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.



Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Havidz Darmawan bin Safar
2. Evi binti Safar

Selasa, 20 Juli 2010

DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS

reportaseIndonesia: DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS: "SUDAH DI beritakan di MEDIA MASSA baik Koran maupun Elektronik ada suatu peristiwa besar yang luput dari perhatian dunia tepatnya pada 16 ..."

HUBUNGAN ANTARA KUHPERDATA DAN KUHD

1. KUHDSecara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.Psl 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).Contoh : 1. Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.2. Psl. 7 KUHD khususnya.Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara Swiss adalah :
Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)Schweizerieches Obligatimen recht (SO)SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan), sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh : Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris.Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD, yakni :
I. Kant : Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus.

Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.Van Apeldoorn : Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :1. Dalam bentuk undang-undang: a. KUH Perdata dan KUHDb. UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.c. UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.d. Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas nama.2. Yang tidak tertulis (kebiasaan) : timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu.3. Persetujuan khusus : Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak.4. Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.

2. Jurisprudensi : Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul.
3. PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAANPenting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan atau pekerjaan.Pasal 6 KUHD : Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajib bagi yang melakukan pekerjaan.Pasal 16 KUHD : Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harus menjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalau hanya menjalankan pekerjaan.Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan (Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan terdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum ada Jurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan. Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain :a. Perumusan dari Pemerintah Belanda.Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.b. Molengraaf berpendapat :Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.c. Polak berpendapat :Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan melakukan pembukuan.Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur :1. Terang-terangan bertindak keluar.2.Teratur bertindak keluar.3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yang dimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan atau juga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaan dapat dikatakan lawan dari beroep (pekerjaan tetap). Pengertian beroep menurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karena perusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehingga dapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebut menjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan, pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan.Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :

Perusahaan Pekerjaaan1. Tujuannya mencari keuntungan materi.2. Lebih banyak menggunakan modal3. Izin khusus.
1. Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup.2. Lebih banyak menggunakan tenaga.3.Bisa/tidak.
3. PEMBUKUAN (BOOK KEEPING)Dalam Buku I Bab II diatur tentang pemegangan buku, sedangkan tentang pembukuan itu diatur dalam pasal 6-13 KUHD Bab II. Yang berlaku sekarang ini mengalami 2 kali perubahan, yaitu :1. Pada tanggal 9 Juni 1927 Stb. 1927 No. 146 yaitu :Dihapuskan keharusan pedagang untuk mengadakan dan memlihara buku tertentu, diganti dengan kegarusan untuk mengadakan catatan – catatan mengetai keadaan kekayaan dan tentang susunannya.2. Perubahan II adalah mengenai perkataan pedagang dalam pasal 6 KUHD (lama) sehingga dengan Stb. 1972 No. 146 diganti dengan perkataan “Setiap orang yang menjalankan perusahaan” Stb. 1938 No. 276.Dua kali perubahan ini,maka dapat dirumuskan tentang tujuan dan gunanya daru pembukuan, yaitu :
Melaksanakan ketentuan UU, maksudnya agar setiap suatu dapat diketahui, baik oleh pengusaha sendiri maupun oleh pihak ketiga tentang berapa kekayaannya yang seharusnya, tentang hak dan kewajibannya yang harus dikerjakan dengan pihak lain (Pasal 6 Ayat 1)Kewajiban ini erat hubungannya dengan :Pasal 1131 dan 1132 BW : Yang pada pokoknya : harta debitur baik yang bergerak dan tetap, baik yang telah ada maupun masih akan diperoleh, kesemuanya itu menjadi tanggungan bagi hutang-hutangnya. Pasal 19 UU Kepailitan: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberhutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan.Dalam KUHD sendiri, pasal 6 istilah pembukuan tidak dipergunakan, tetapi memakai istilah Catatan,
bagaimana cara membuat dan isi, bentuk dari catatan - catatan ini. KUHD tidak mengaturnya, yang penting dari catatan ini dapat diketahui kekayaan, hak dan kewajibannya, disamping kewajiban membuat catatan selanjutnya disebut kewajiban membuat pembukuan.Dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHD, pengusaha diwajibkan 2 kali dari tahun ke tahun dalam waktu 6 bulan yang pertama, dari tiap-tiap tahunnya membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri akan neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.Menurut Polak, neraca ialah daftar yang berisi, antara lain :Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda.Segala hutang-hutang dan saldonya.
Kewajiban lainnya ialah yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi : “ia pun diharuskan menyimpan selama 70 tahun akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan”. Menurut ayat (1), catatan tadi dibuatnya beserta neracanya dan selama 1o tahun akan surat-surat, dan surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya.Ketentuan ini ada hubungan dengan pasal 1967 KUH Perdata yang menyebutkan “segala tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun”.Kedaluwarsa dibedakan atas 2 (dua), yakni :Kadaluwarsa Eutinctief : mengakibatkan seseorang dibebaskan dari suatu perikatan.Kadaluwarsa Acqnisitief : hak milik suatu kebendaan diperoleh karena kadaluwarsa.Kewajiban penyimpanan buku-buku atau surat-surat ini, erat pula hubungannya dengan fungsi pembukuan, yaitu segala alat pembuktian kalau ada sengketa dipengadilan (pasal 4).Ketentuan Pasal 1881 KUH Perdata yang pada pokoknya bahwa alat bukti surat yang ditulisnya sendiri tidak memberikan pembuktian bagi keuntungan si-pembuatnya.Dalam pembentukan Hukum Dagang Nasional, nanti perlu ditinjau kembali ketentuan Pasal 6 Ayat (3) KUHD, dengan pertimbangan adalah :

Dengan lamanya penyimpanan, diberartikan buku-buku atau surat-surat rusak.Memerlukan biaya untuk karena harus disediakan tempat penyimpanan yang luas serta pemeliharaan, agar tidak rusak

Senin, 19 Juli 2010

DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS

SUDAH DI beritakan di MEDIA MASSA baik Koran maupun Elektronik ada suatu peristiwa besar yang luput dari perhatian dunia tepatnya pada 16 maret 2003. Hari itu, seorang wanita berkebangsaan AS yang bernama Rachel Corrie berusia 23 tahun telah menjadi tumbal untuk sebuah perjuangan hak asasi manusia dalam rangka memperoleh tempat tinggal yang layak untuk rakyat gaza . Ketika itu dia berjuang sendirian, berhadapan dengan kekuatan raksasa yang menakutkan ( thank-thank Israel), Rachel terlentang di antara rumah warga Palestina dan deretan buldozer milik Israel, di kawasan Rafah, Jalur Gaza. Rachel Corrie tindakannya dilakukan untuk menentang penggusuran ilegal yang dilakukan Israel atas perumahana milik warga Palestina.
Israel memang biadab tak bisa luluh oleh sikap Rachel. Maka, tanpa pikir panjang,akhirnya (tubuh Rachel ) di lindas oleh Buldozer yang menuju perumahan warga Palestina, yang menjadi sasaran utamanya. Tubuh Rachel hancur, sosoknya pun sulit dikenali dan tak banyak yang tahu, apalagi peduli. Kuatnya kekuasaan yang dimiliki Israel dengan back up dari Amerika Serikat, menjadikan nama Rachel hilang dari sejarah, meski video yang menggambarkan Rachel tengah meregang nyawa itu bertebaran di YouTube.
Namun tidak semuanya lupa. Sebuah lembaga bernama The Centre On Housing Rights and Eviction (COHRE) memberikan penghargaan Pembela Hak-hak Perumahan 2003 kepadanya. Rachel dianggap sebagai ikon dari sebuah penentangan terhadap ketidakadilan yang masih saja subur di muka bumi ini. Penghargaan itu juga sebagai penghormatan atas kekuatan, dedikasi dan keberanian Rachel yang telah menempuh risiko maksimal untuk sebuah perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berselang tujuh tahun dari peristiwa itu tepatnya pagi hari 31 Mei 2010, iring-iringan enam kapal di perairan yang tengah menuju Jalur Gaza dihentikan tentara Israel. Kali ini belasan nyawa meregang. Misi kemanusiaan itu pun terhenti. Dunia kembali berteriak, meski sejak awal sudah diyakini tak akan membuat Israel bertekuk lutut pada hukum moralitas dan kemanusian yang umumnya dianut dunia internasional.
Tapi, apakah kemudian insiden ini membuat usaha itu padam? Ternyata tidak. Tanpa banyak diketahui publik, sebenarnya ada tujuh kapal yang ikut dalam rombongan ke Gaza yang kemudian “dibajak” pasukan Zionis itu. Namun, kapal ketujuh ini tertinggal jauh dari rombongan karena kerusakan mesin. Dan, kapal itu bernama Rachel Corrie.
Di atas kapal ini, terdapat 15 orang aktivis. Di antaranya adalah Pemenang Nobel Perdamaian Irlandia Utara Mairead Corrigan-Maguire, mantan diplomat senior PBB asal Irlandia, Denis Halliday, dan beberapa warga Irlandia lainnya. Meski enam kapal rekannya tak kuat menembus blokade, mereka tetap bertekad melanjutkan perjalanan.
Pemerintah Irlandia sendiri sudah resmi meminta Pemerintah Israel agar mengizinkan kapal milik Irlandia itu merampungkan perjalanannya dan menurunkan pasokan bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, permintaan itu telah ditolak pihak Israel. yang menarik dari kehadiran MV Rachel Corrie, sebuah kapal dagang yang dibeli para aktivis pro-Palestina. Rachel seorang warga AS, tapi aktivis Irlandia yang kemudian dengan bangga memberi nama kapal mereka dengan sosok wanita pemberani ( Rachel Corrie). DAN INI MERUPAKAN TAMPARAN memalukan bagi AS, kita bias bayangkan penghargaan bagi warganya malah diberikan negara lain, dan di AS nama Rachel Corrie seakan-akan tidak ada bahkan dilupakan.
AS memang tak pernah sungguh-sungguh menginginkan Palestina menjadi sebuah negara yang berdaulat. Kalaupun secara kasat mata AS terlihat ingin membentuk kawasan Timur Tengah yang lebih tenang, itu tak lebih untuk membangun citranya sebagai negara adikuasa. Mungkin kita masih ingat ucapan Presiden AS Barack Obama dalam beberapa kesempatan pidatonya terasa indah di dengar dan meyakinkan , tapi sesuaikah apa yang di ucapkan Barack Obama dengan kebijakan yang diambil pemerintah AS.
Setelah memenangkan Pemilihan Presiden AS pada Selasa 4 November 2008 di Grant Park, Chicago, Illinois Barack Obama berpidato Di depan para pendukungnya antara lain dia mengatakan: Dan untuk semua yang malam ini menyaksikan dari luar pantai-pantai kita, dari gedung-gedung parlemen dan istana-istana, bagi mereka yang mendengarkan dari radio di sudut dunia yang terlupakan, cerita kita satu dan nasib kita saling terhubung. Fajar baru kepemimpinan Amerika sedang menyingsing. Kepada kalian yang meruntuhkan dunia, kami akan mengalahkan kalian. Kepada kalian yang mencari perdamaian dan keamanan, kami mendukung kalian.
Pidato Barack Obama di atas ternyata jauh dari apa yang kita lihat saat ini tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang dilalukan Israel di perairan Internasional terhadap para relawan kemanusiaan dari berbagai negara pada dini hari itu jelas-jelas sudah meruntuhkan tatanan hukum yang dianut dunia internasional, Yaitu HUKUM lnternasional sangat bertentangan adakah tindakan Negara adikuasa (AS) terhadap Israel. Padahal jelas apa yang dilakukan para relawan adalah bagian dari pencarian kedamaian dunia dan rasa aman bagi rakyat Palestina.
Tapi, yang kita lihat kemudian, Obama tak mampu berkata-kata. Dia hanya buru-buru menelepon Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan untuk menyatakan simpati. Sedangkan untuk Israel, tak ada sama sekali kritik atau nada kecewa atas perilaku keji yang diperlihatkan negara itu. Bahkan, Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden terang-terangan membela blokade yang dilakukan Israel atas Gaza. Menurutnya, Israel berhak membela diri, karena relawan memaksa masuk ke wilayah Gaza yang diblokade Israel.
Pada kesempatan lain, Obama juga berpidato untuk pertama kalinya sebagai Presiden ke-44 AS, pada Selasa 20 Januari 2009, di Capitol Hill, Washington D.C. Dengan nada pelan dia berucap: Bagi dunia Muslim, kami akan mencari cara baru ke depan berdasarkan pada kepentingan bersama dan saling menghormati. Bagi para pemimpin dunia yang berusaha menanam bibit konflik, atau menyalahkan dunia Barat atas kesulitan-kesulitan yang dialami masyarakatnya, ketahuilah bahwa rakyat Anda akan menilai Anda pada apa yang Anda bangun, bukan pada apa yang Anda musnahkan. Bagi mereka yang hendak menggenggam kekuasaan melalui korupsi dan kekejian dan membungkam orang yang tidak setuju pada kebijakan mereka, yakinlah bahwa kalian berada pada sisi yang keliru, tapi kami akan mengulurkan tangan jika kalian tidak lagi mengepalkan tinju.
Semua hal-hal negatif yang dia sebutkan, seperti pemimpin yang berusaha menanam bibit konflik dan mereka yang membungkam pihak yang tidak setuju, bukankah identik dengan perilaku yang ditunjukkan Israel? Lantas, kenapa Obama tak memberikan sedikitpun pernyataan bahwa negara yang dilindunginya itu telah berbuat keliru?
Sebenarnya, jawaban untuk semua itu sudah diucapkan Obama dalam kunjungannya ke Mesir, Kamis 4 Juni 2009. Selama 55 menit Obama berbicara di aula Universitas Kairo. Pidatonya secara khusus membahas Islam dan AS, termasuk terorisme, isu Irak, Iran, dan konflik Israel-Palestina. Di antara pidato panjang itu Obama mengatakan: Ikatan yang kuat antara Amerika dan Israel telah banyak diketahui. Ikatan ini tidak dapat dipatahkan. Ini lahir berdasarkan ikatan budaya dan sejarah, serta pengakuan bahwa aspirasi atas sebuah tanah air Yahudi berakar dari sebuah sejarah tragis yang tidak bisa diingkari.
Namun, pada bagian lain dia juga menaruh empati pada nasib bangsa Palestina, dengan mengatakan: Di sisi lain, tidak bisa diingkari bahwa rakyat Palestina –baik yang Muslim maupun yang Kristen– telah menderita dalam perjuangan memperoleh tanah airnya. Lebih dari enam puluh tahun, mereka telah merasakan sakitnya tidak memiliki tempat tinggal. Banyak yang menunggu di kamp-kamp pengungsian di Tepi Barat, Gaza, dan tanah-tanah tetangga untuk sebuah kehidupan yang damai dan aman yang belum pernah mereka jalani. Mereka menerima hinaan setiap hari –besar dan kecil– yang hadir bersama pendudukan. Jadi janganlah ada keraguan: situasi yang dihadapi rakyat Palestina tidaklah dapat ditoleransi. Amerika tidak akan bersikap tidak acuh terhadap aspirasi sah Palestina atas martabat, kesempatan, dan sebuah negara milik mereka sendiri.
Sekarang, dengan sikap yang ditunjukkan, apakah bisa dikategorikan bahwa AS cukup acuh dengan blokade yang dilakukan Israel atas Gaza. Acuhkah AS akan banyaknya korban tak berdosa yang jatuh karena “kesalahan” mereka memberi bantuan bagi sesama di bumi Palestina? Tidak, AS lebih memilih DIAM dan tidak pernah berbuat apa-apa dan bahkan tidak berusaha untuk memberikan tekanan terhadap Israel.
Nampak jelas, tak ada empati pemerintah AS bagi korban Mavi Marmara . memang apapun yg terjadi di luar atau di dalam negrinya sepanjang AS tak terganggu sekalipun tewas warga AS yang bernama Rachel Corrie oleh buldozer Israel, sulit untuk mengharapkan AS akan bersuara ketika warga negara lain ditembak pasukan Zionis. Kita layak bersedih karena SUDAH terbuai dengan ucpaan-ucapan kalimat indah di banyak panggung dimana Obama berpidato, padahal Obama tak berbeda dari pemimpin AS lainnya. Obama bukanlah contoh figur yang bisa diharapkan untuk mempersatukan banyak perbedaan dan banyaknya kekacauan,kemelut yang mengancam dunia. Dia tetap saja Presiden AS yang tunduk pada kekerasan yang diumbar negara sahabat terdekatnya itu atau Negara yang tunduk pada AS dan dianggap koalisinya yg dapat diajak kerjasama yang dapat menguntungkan kebijakan AS. Bahkan, nuraninya tak tersentuh saat mendengar belasan manusia dibantai di laut lepas tanpa ampun. AS tetap bungkam dan hanya bisa melihat dengan sebelah mata dari Gedung Putih.