Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

Jumat, 16 Juli 2010

ILMU NEGARA

keberadaan ilmu negara disini adalah untuk menjelaskan/meneliti/menyelidiki apa yang disebut negara, sudah jelas berarti ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari suatu negara, bukan hanya mempelajari ilmu negara saja melainkan masih banyak ilmu - ilmu lain yang mempelajari suatu negara.
Jika ILmu negara dilihat dari sudut tinjauannya dibagi menjadi 2 bagian yakni tinjauan secara sosiologis, dan tinjauan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis disini lebih dominan meninjau sifat - sifat negara itu sendiri, sedangkan tinjauan secara yuridis lebih dominan meninjau konstitusi negara itu sendiri.

begitu juga dengan hubungan yang paling erat dalam ilmu negara adalah hubunganya dengan hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan, persamaan dari kedua hukum ini adalah sama - sama mempelajari/menyelidiki/membahas ilmu negara, adapun perbedaanya hanya dari sudut pandanganya yang berbeda. Ilmu negara sifatnya dia tidak terikat oleh ajektif (Tidak terikat oleh keadaan, waktu dan tempat) sedangkan ilmu hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan sifatnya lebih ajektif (terikat oleh keadaan/waktu/tempat)di sampaikan Oleh SOEKAMTO PRAKOSO SH.MH.

0 komentar:

Posting Komentar