Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

pemandangan pantai carita

keindahan pantai carita yang memukau dan mempesona.

semburan larfa anak gunung krakatau

muntahan larfa panas dan semburan magma keluar dari perut anak gunung krakatau.

wisata pantai hutan wanagama

Wanagama, nama yang berasal dari kata wana = alas atau hutan dan gama akronim dari gajah mada, sebuah kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di wilayah kabupaten Gunungkidul.

wisata pantai sundak

Sundak, sebuah pantai di wilayah kabupaten Gunungkidul, tepatnya di desa sidoharjo kecamatan tepus. Berada di jajaran pantai selatan berderet dengan pantai Kukup, Krakal, Drini, Sepanjang dan Pantai Baron.

wisata alam baduy

budaya adalah kekayaan bangsa,salah satu nya yaitu suku baduy. keanekaragaman suku baduy merupakan kekayaan alam warisan dunia

Jumat, 20 Agustus 2010

Mencari Tempat Berlabuh untuk Merasakan Cinta

oleh NDa KiRana Agustina pada 20 Agustus 2010 jam 22:39
Kucoba memahami tempatku berlabuh Terdampar dikeruhnya satu sisi dunia Hadir dimuka bumi tak tersaji indah Kuingin rasakan cinta
Lusuh lalu tercipta mendekap diriku Hanya usung sahaja kudamba Kirana Ratapan mulai usang nur yang kumohon Kuingin rasakan cinta Manis seperti mereka....
Ayah Bunda tercinta satu yang tersisa Mengapa kau tiupkan nafasku kedunia Hidup tak kusesali mungkin kutangisi Kuingin rasakan cinta
Peluhkupun mengering menanti jawabmu Takkan pernah usai cintaku padamu Hanya kata yang lugas yang kini tercipta Kuingin rasakan cinta
Smakin jauh kumelangkah Smakin perih jejak langkahku Harikupun semakin sombong Meski hidup terus berjalan...terus berjalan
Kirana jamah aku jamahlah rinduku Hanya wangi terurai yang dapat kucumbu
Ayah Bunda tercinta satu yang tersisaMengapa kau tiupkan nafasku kedunia Hidup tak kusesali mungkin kutangisi Kuingin rasakan cinta
Manis seperti mereka Tulus seperti adanya Suci seperti dirimu Ingin rasakan cintamu
Kirana jamah aku jamahlah rinduku Takkan pernah usai cintaku padamu Hanya kata yang lugas yang kini tersisa Kuingin rasakan cinta...

Minggu, 15 Agustus 2010

Kesempurnaan dan Hakekat RAMADHAN

Kesempurnaan Puasa dan HakekatNya

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesempatan kita untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan untuk yang kesekian kalinya. Namun harus kita ketahui bahwa Ramadhan yang menemui kita kali ini bukanlah Ramadhan yang datang pada tahun-tahun sebelumnya. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mempunyai banyak keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sebelas bulan lainnya. Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah diwajibkannya puasa di bulan ini bagi orang-orang yang beriman.

Puasa yang secara sederhana dapat kita artikan "menahan diri". Yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukan hanya membatalkan ibadahnya secara hukum, akan tetapi juga mencakup hal-hal yang membatalkan hakekat, tujuan dan membatalkan pahalanya. Kalau puasa dimaknai hanya menahan diri dari yang membatalkan ibadahnya secara hukum, maka hal ini tidak seberat ketika dimaknai menahan diri dari segala yang membatalkan hakekatnya, tujuan dan pahala puasa.

Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum serta memasukkan benda ke dalam salah atu lubang angggota tubuh kita, akan tetapi lebih dari itu, puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya secara hukum juga manahan diri dari segala sesuatu yang dibenci oleh Allah baik lahir maupun batin Nabi Muhammad saw bersabda ”Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar daan dahaga”. Hal inilah yang menunjukkan bahwa hakekat puasa bukan hanya menahan diri dari lapar, dahaga dan bersetubuh.

Imam al-Ghazali dalam buku yang berjudul Cahaya di Atas Cahaya mengatakan “Kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak disenangi oleh Allah. Seyogyanya engkau juga menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi oleh Allah, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna, menjaga telinga dari mendengarkan, hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara, yang karenanya dia juga dikategorikan sebagai orang yang menggunjing. Begitu juga engkau harus mengontrol seluruh anggota badan sebagaimana engkau menjaga perut dan kemaluan”.

Berkaitan dengan hal di atas banyak sekali hadits Rasulullah yang menerangkan diantaranya: "Lima hal dapat membatalakan puasa, yaitu berbohong, mengadu domba, bersumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.” Nabi juga bersabda" Puasa adalah perisai, maka jika salah seorang dari engkau berpuasa janganlah dia berkata jelek, melakukan maksiat, dan berpura-pura bodoh. Jika ada orang yang mau membunuh atau mencercanya, maka dia harus mengatakan bahwa aku sedang berpuasa.” Dalam hadits lain Rasulullah bersabda”Barang siapa tidak meninggalkan kata-klata kotor dan perbuatan keji, maka usahanya meninggalkan makan dan minum tidak berarti bagi Allah.”

Dari hadits-hadits di atas Imam Al- Nawawi dalam kitab Syarah Bidayatul Hidayah Al-Ghazali memberikan kesimpulan bahwa kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak di senangi oleh Allah yaitu dosa. Itulah puasa orang-orang shaleh yang kemudian disebut dengan puasa khusus. Kesempuranaan puasa akan tercapai dengan lima hal. Pertama, menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi Allah dan segala hal yang dapat melengahkan diri dari mengingat-Nya. Rasulullah bersabda: ”Pandangan adalah salah satu panah beracun iblis terkutuk”. Barang siapa yang tidak melihat hal-hal tersebut karena takut kepada Allah niscaya Allah akan memberinya keimanan yang manisnya dapat dirasakan dalam hatinya. Kedua, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna. Hal-hal yang bermakna adalah segala hal yang berkitan dengan keselamatan manusia di akhirat dan kebutuhan hidupnya yang bisa menyenangkannya dari rasa lapar, menghapus dahaga, menutup aurat dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Bukan kebutuhan untuk berhura-hura. Ketiga, menjaga telinga dari hal-hal yang diharamkan Allah swt. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara. Sebab segala hal yang haram diucapkan, juga haram untuk di dengar. Keempat, berbuka puasa dengan makanan yang halal. Puasa yang berfungsi menahan diri dari barang yang halal tidak akan bermakna bila ditutup dengan berbuka makanan yang haram. Orang yang melaukan hal demikian seperti orang yang membangun sebuah istana kemudian menghancurkannya. Kelima, ketika berbuka tidak makan terlalu banyak jika kita hanya memindahkan jatah makan kita pada pagi atau siang hari ke malam hari, maka puasa kita tidak bermanfaat. Artinya, di antara etika puasa adalah tidak makan terlalu kenyang, terutama pada waktu berbuka. Hal ini berkaitan dengan sisi pengaruh puasa, yaitu melemahkan (baca; mengendalikan) syahwat yang merupkan tempat berjalannya setan di dalam tubuh sejalan dengan aliran darah kita. Oleh karena itu barang siapa yang berbuka dengan porsi yang berlebihan dihukumi seperti orang yang tidak berpuasa, karena ia belum mampu mengendalikan syahwatnya untuk makan.

Untuk mendapatkan kesempurnaan puasa kita tidak cukup hanya dengan menjaga anggota badan bagian luar dari hal-hal yang tidak disenangi Allah, kita juga harus menjaga anggota bathin, yaitu hati. Maksiat batin juga harus kita enyahkan, karena juga akan merusak kesucian makna puasa. Sumber utama maksiat ini adalah hati. Kita harus membersihkan penyakit-penyakit hati seperti, sombong, ujub, congkak, iri, dengki, riya’ (pamer) dan berbagai penyakit hati lainnya yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan tujuan puasa. Penyakit-penyakit ini nampaknya sangat sederhana, padahal sangat berbahaya karena dapat membakar amal baik kita sebagaimana bara api yang meluluhlantahkan kayu yang sudah kering. Jadi untuk mendapat kesempurnaan puasa marilah kita hindari penyakit-penyakit ini dengan cara mencari sebab-sebab penyakit itu dan menyadari akibat-akibat negatif yang akan ditimbulknnya. Terapinya harus dilakukan dengan latihan terus-menerus untuk membersihkan dan mengembalikan manusia kepada fitrahnya yaitu suci. Karena pada hakekatnya kewajiban kita hanyalah mempertahankan kesucian yang telah dianugerahkan Allah kepada kita sejak kita dilahirkan. Obat penyakit-penyakit itu tidak dijual di apotek-apotek atau dokter praktek. Penyakit-penyakit ini berasal dari dalam diri kita, dan obatnya pun berada dalam diri kita.

Begitu Banyak rintangan yang harus dihindari oleh orang yang berpuasa agar ia benar-benar sampai pada tujuan puasa, yaitu membentuk pribadi yang bertaqwa. Taqwa yang secara lughawi (bahasa) mengacu pada pengertian tentang orang-orang yang memeliharanya. Jadi sangatlah wajar jika banyak hal yang harus dijauhi olah orang yang berpuasa, karena sesuai tujuannya yaitu agar menjadi orang yang memelihara dan terpelihara dirinya, baik dirinya pribadi mapun lingkungan dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama maupun terpelihara dirinya dalam konteks sosial, dalam arti yang lebih luas pergaulan di masyarakatnya.

Imbalan yang disiapkan Allah bagi orang yang berpuasa lebih besar dan lebih banyak dripada rintangan dan godaan yang dihadapi ketika menjalankannya. Begitu besarnya imbalan yang dijanjikan Allah, tiada seorangpun yang mengetahuinya kecuali dirinya sendiri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsi yang artinya”Setiap satu kebaikan berkelipatan sepuluh hingga tuju ratus, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku akan mengganjarnya sendiri”. Hal ini berarti imbalan yang akan diberikan Allah tidak ditentukan ukurannya.

Semoga kita dapat menjalankan puasa dengan sempurna agar puasa kita dapat diterima di sisi Allah, sehingga kita mendapatkan predikat pribadi yang bertaqwa juga mendapatkan ridho dan imbalan yang telah disiapkan-Nya.

Jumat, 13 Agustus 2010

Malam Lailatul Qadar

MALAM LAILATUL QADAR
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda, "Engkau carilah malam Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil dari 10 malam pada akhir bulan Ramadhan". (Bukhari - Misykat)
Dari Ubadah bin Shamit ra., ia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda, "(Malam lailatul Qadar) terdapat pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. yaitu pada malam-malam ganjil; malam ke-21, 23, 25, 27, 29, atau pada malam terakhir bulan Ramadhan. Barang siapa menghidupkan malam Lailatu Qadar karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan
diampuni. Diantara tanda-tandanya ialah suasana malam itu akan sunyi, bersih, tenang, cerah, tidak panas tidak dingin, seperti diteduhi oleh cahaya bulan, tidak dibolehkan bintang-bintang dilemparkan ke syetan pada malam itu sampai pagi hari. dan termasuk tanda-tandanya ialah matahari terbit pada pagi hari itu tanpa terasa panas cahayanya, seperti bulan purnama. Pada saat itu, Allah melarang syetan-syetan muncul bersamanya." (Ahmad, Baihaqi - Durrul Mantsur).
Namun demikian, kebenaran hanya milik Allah dan RasulNya.
Semoga bermanfaat………………

Selasa, 10 Agustus 2010

Media Reportase Indonesia

OKNUM PNS
SELINGKUHI DAN NIKAHI ISTRI ORANG
Tangerang (Reportase Indonesia)
Seorang oknum Pegawai negeri sipil (PNS,) yang seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi jajarannya,karena Oknum PNS tersebut mempunyai Jabatan cukup Lumayan Tinggi di wilayah Kota Tangerang Selatan ( tangsel).namun Tingkah polah oknum Kabid Pol PP ini sungguh memalukan dan jelas telah menyalahi aturan maupun sumpah jabatan,Perkawinannya Dengan seorang wanita yang statusnya bersuami telah mencerminkan ke bobrokan moral oknum kabid Pol PP tersebut. hal ini terkuak karena di Kampung Ganepo Desa Pekayon Kec. Sukadiri saat ini ramai adanya isu perselingkuhan antara Oknum PNS Drs suwarto dan Masni binti H. Masduk, karena adanya isu tersebut, maka kami team Media Reportase mencari tahu dan mencoba melakukan infestigasi dan menelusuri kebenarannya, "Seorang warga membenarkan adanya hal tersebut, dan menyarankan agar datang langsung ke RT setempat yang bernama Asman atau biasa di panggil Amang, Asman saat di temui team kami menuturkan dan Membenarkan adanya kejadian tersebut bahkan menurutnya sempat disidangkan oleh RT dan masyarakat setempat, namun ketika sidang, Drs Suwarto tidak datang hanya pihak keluarga Drs Suwarto dan pihak Masni Binti H. Masduk wanita yang menjadi selingkuhan Drs Suwarto yang datang ketempat pertemuaan, sambung "Amang,kemudian kami tanyakan kepada Amang, apa kesimpulan atau hasil pertemuan itu?. Amang menjelaskan, "dari hasil pertemuaan itu intinya antara kedua belah pihak tidak akan saling menuntut "terangnya, ketika di singgung soal status hubungan mereka selama ini, Amang menjelaskan, bahwa mereka memang sudah menikah, dan penghulu yang meninikahkannya adalah salah satu Ustadz di Desa Buaran Jati Kec. Sukadiri "lanjutnya,"Perbuatan dan tindakan asusila oknum PNS Drs. Suwarto merupakan cermin penodaan terhadap hukum agama karena dalam masyarakat kita pernikahan sakral dan selalu di junjung tinggi,"menurutnya, apakah di benarkan orang yang bersuami dan masih terjalin dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah melakukan perkawinan dengan orang lain atau di bolehkan wanita bersuami dua(Pollyandri) baik oleh hukum agama, Negara itu jelas tidak dibenarkan"tegasnya.
Sementara Drs Suwarto saat kami temui diRumah Makan Kabengbat yang berlokasi di Kecamatan Sepatan, Dia berdalih melakukan pernikahan tersebut karena Masni Binti H. Masduk perempuan yang dinikahinya sudah lama tidak di berikan nafkah baik lahir maupun bathin oleh Suaminya dan itu sudah hampir lima tahun "tuturnya.lanjut Dia, dirinya melakukan hubungan dengan Masni Binti H. Masduk sudah lama dijalani walaupun pada waktu itu berstatus sebagai istri orang dengan alasan sangat mencintainya, menurutnya daripada Dirinya berzinah dan akhirnya dia berinisiatip untuk minta di nikahkan kepada seorang ustazd yang bernama Ustadz Said,"jelasnya.

Sementara Ustadz Said saat Kami temui di kediamannya untuk dimitai keterangan terkait dirinya yang menjadi penghulu pernikahan tersebut, Dia mengatakan bahwa dia membenarkan dan telah menikahkan Drs Suwarto, karena yang bersangkutan memperlihatkan surat pernyataan dari wali hakim yang di buat Masni Binti H. Masduk dan para saksi-saksi,antara lain Dulbakar dan Busro dan ditanda tangani bersama pada tanggal 29 mei 2010 yang lalu maka dia berani menikahkan,"tuturnya, sambil memperlihatkan surat pernyataan tersebut yang di tunjukan pada Wartawan, menurut Ustazd Said itulah yang menjadi dasar makanya dia mau menjadi Penghulu dalam perkawinan Drs. Suwarto dan Masni Binti H. Masduk, "tuturnya.Ustadz Said menambahkan atas perbuatan Drs Suwarto dan Masni Binti H. Masduk juga para saksi, dirinya merasa telah di tipu karena Masni biti H. Masduk saat menemuinya untuk minta dinikahkan mengaku berstatus Janda dan sudah lama bercerai dan para saksipun mengiyakan saat di tanyai oleh yang bersangkutan(Ustadz Said).

Dengan adanya permasalahan tersebut,Ketua KUA Kec. Sukadiri Nuryani tidak membenarkan dan perbuatan itu menurut Nuryani "telah melanggar UU perkawinan Tahun 1974 pasal 2" tuturnya kepada wartawan saat kami temui di kantornya dan kami tanyakan bagaimana hukumnya pernikahan seperti itu sah atau tidak? Nuryani menyarankan kepada kami, mengenai hal tersebut agar meminta Fatwa MUI saja dan agar di tanyakan langsung pada MUI setempat karena tugas kami hanya mencatat dan merapihkan administrasi "tandasnya. sementara di tempat terpisah Ketua MUI H.M. Rais menegaskan bahwa pernikahan seperti itu merupakan penodaaan agama dan bahkan yang bertindak sebagai Penghulunya tidak di benarkan sekalipun mengacu pada surat pernyataan wali hakim "tuturnya, apapun alasan Drs. Suwarto melakukan perkawinan karena Wanita itu sudah tidak di nafkahi baik lahir maupun bathin, H.M.Rais selaku Ketua MUI menegaskan "kalau mengacu pada hukum syara sekalipun tidak dinafkahi tetap masih istri orang karena belum ada surat cerai dari suaminya dan untuk mendapatkan surat cerai harus ada penetapan dari Pengadilan setempat dan sekalipun pada pernikahan itu ada saksi tapi tidak ada wali tetap Perkawinan itu tidak sah, H.M Rais mengutip salah satu Hadits katanya "La nikaha illa biwaliyyi"dan dikatakan Oleh H. M.Rais, kenapa orang yang bukan walinya, juga bukan ahli warisnya kok berani-beraninya menikahkah dan ini merupakan pelanggaran baik terhadap hukum agama, dan undang-undang yang berlaku di negara kita lebih-lebih yang melakukan pernikahan ini PNS ini jelas-jelas melanggar PP No.10 dan andaikata hukum mau di tegakan baik Penghulunya, Saksi, dan pelaku yang melakukan perkawinan itu merupakan perbuatan pidana tegasnya". sementara itu ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat setempat Jajuly DJ mengatakan " dalam hal ini para pihak khususnya KUA Kec. Sukadiri harus betul-betul menyikapi permasalahan tersebut "paparnya. karena dalam undang-undang Perkawinan Tahun 1974 Pasal 2 bahwa "tiap-tiap Perkawinan harus di catat di KUA setempat” Dan perkawinan tersebut dianggap telah melanggar UU yang berlaku di negara kita dan bertentangan dengan Syara atau Agama "tegasnya.
Tentang Pernikahan yang di langsungkan di rumah Dulbakar Di Desa Buaran Jati,ini jelas tidak di benarkan sekalipun menggunakan Wali Hakim dan adanya surat pernyataan Wali hakim tertanggal 9 mei 2010 yang di buat Masni Binti H. Masduk selaku mempelai wanita dengan beberapa saksi "jelas Jajuli DJ. maka jika dalam hal ini tidak segera di sikapi dengan serius hal ini tidak menutup kemungkinan kasus perzinahan dan perselingkuhan yang selama ini sedang di gembar gemborkan untuk di tindak oleh Departemen Agama Kabupaten Tangerang akan menjadi sebuah "lelucon dan dagelan" belaka. untuk aparat Dinas terkait, terlebih KUA Kec. Sukadiri dan Pemerintah Desa setempat akan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.. TEAM reportase Indonesia

Senin, 09 Agustus 2010

Muslim Papua melakukan mandi Hadats

Masyarakat Papua Bersyahadat

Senin, 02 Agustus 2010

BUBARKAN SATGAS MAFIA HUKUM

Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.
SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
Bubarkan Satgas, Perkuat Institusi Hukum
Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
Hendardi, Ketua BP Setara Institute
TERKAIT:
• Satgas Dicoba Dilemahkan
• Komisi III: Bubarkan Satgas Mafia Hukum!
• Herman Hengkang karena Disebut Mafia?
• Satgas Mempelajari Penyelidikan Polri
• Satgas Mafia Hukum Bertindak jika...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.
SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
Bubarkan Satgas, Perkuat Institusi Hukum
Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
Hendardi, Ketua BP Setara Institute
TERKAIT:
• Satgas Dicoba Dilemahkan
• Komisi III: Bubarkan Satgas Mafia Hukum!
• Herman Hengkang karena Disebut Mafia?
• Satgas Mempelajari Penyelidikan Polri
• Satgas Mafia Hukum Bertindak jika...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.

PANDEGLANG Dalam pertarungan

PILKADA PANDEGLANG

lima tahun yang lalu dia menjadi ketua tim sukses calon Bupati
selama lima tahun dia menggugat Pandeglang
sekarang dia diusung oleh 21 partai non parlemen
didaftarkan menjadi calon Bupati Pandeglang

di tengah keramaian,
hati siapapun akan selalu berbunga-bunga
di tempat sepi.
lebih banyak mesum.....memang aneh

di tengah taman yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman
hati siapapun akan merasa nyaman, tenang dan betah
sementara berada di kebun kelapa atau di kebun duren atau di kebun anggrek
akan lebih cepat membosankan

Pandeglang kota santri
tentu tidak ramai
dan tidak membuat betah
padahal semboyannya Pandeglang berkah

Bila Pandeglang jadi kota konservasi
fauna floranya hidup bebas tertata
burung-burung berkicau riang
dan di setiap sudut kotanya ada wifi dan
menjadikan Pandeglang Berkah
akan ku jadikan dia Bupati.

apa mungkin Pandeglang akan seperti itu??
pandeglangku sudah berapa kau berganti Bupati
namun tetaplah Pandeglang makin sepi........

Rabu, 28 Juli 2010

Mencari Ketenangan
Ketenangan itu dicapai melalui dzikrullah. Namun dzikrullah yang bagaimana dapat memberi kesan kepada hati? banyak orang yang berzikir tetapi tidak tenang. orang berkata, “ketika saya dihimpit hutang, jatuh sakit, dicerca dan difitnah, sayapun berdzikir. Saya ucapkan Subhanallah, Alhamdulillah, Allah hu Akbar beratus-ratus malah beribu-ribu kali tetapi mengapa hati tidak tenang juga?”
dZikrullah hakikatnya bukan sekadar menyebut atau mengucapkan kalimah. bedanya antara berdzikir dengan “membaca” kalimah dzikir. dZikir yang berkesan melibatkan tiga dimensi, dimensi ucapan (qauli), hati (qalbi) dan perbuatan (fikli).ketiga dimensi dzikir ini diaplikasikan.
Ketika lidah kita mengucapkan subhanallah – artinya Maha Suci Allah. Itu dzikir qauli. Namun, pada masa yang sama hati/fikiran hendaklah merasakan Allah itu Maha Suci pada dzat, sifat dan af’al (perbuatannya). Segala ilmu yang kita miliki tentang kesucian Allah hendaklah dirasakan bukan hanya diketahui. Allah itu misalnya, suci daripada sifat-sifat kotor seperti dendam, khianat, prasangka dan sebagainya.
Satukan kata, rasa dan tindakan Dengan Dzikrullah
Jika seorang hamba yang berdosa mau bertaubat kepada-Nya, Allah bukan hanya mengampuni dosa kita,menghapuskan catatan dosa kita, bahkan menyayangi dengan memberi “ganjaran” kepada yang mau bertaubat. Firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”At Tahrim ayat 8.
Firman Allah lagi:“ Sungguh, Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri” al baqarah 222.

“Mohon ampunlah kamu kepada Tuhanmu dan Bertaubatlah kepadanya niscaya Tuhanmu akan memberikan kepadamu kenikmatan yang baik secara terus menerus sampai kepada waktu yang telah di tentukan dan akan memberikan keutamaan-keutamaan dan barang siapa yang berpaling aku takut kamu akan di timpa siksaan yang besar pada hari kiamat” QS. Hud ayat 3.”
Itulah sifat Allah kepada Hambanya..Sifat ini berbeda sekali dengan kita manusia yang terkadang begitu sukar memaafkan kesalahan orang lain. Dan segelintir yang mampu memaafkan pula begitu sukar melupakan – forgive yes, forget not! Hendak memberi hadiah kepada orang yang bersalah malah mencaci, memfitnah dan menghina kita? jauh panggang daripada api! Begitulah kotornya hati kita yang senantiasa diselubungi dendam, prasangka dan sukar memaafkan. Tidak seperti Allah yang begitu suci, lunak dan pemaaf. Jadi, apabila kita bertasbih,rasa inilah yang harus diresapkan ke dalam hati. Ini dzikir Hati (qalbi) namanya.
Tidak cukup di tahap itu, Dzikrullah perlu ditingkatkan lagi ke dimensi ketiga. Hendaklah orang yang bertasbih itu memastikan perilakunya benar-benar menyucikan
Allah. Artinya, dia melakukan perkara yang sejalan dengan apa yang di perintahkan Allah yang Maha Suci maka manusiapun harus meninggalkan apa yang dilarang-Nya.juga menjalankan Yang halal, wajib, dan sunat. Manakala yang haram dan makruh ditinggalkannya. Zina, mengumpat, mencuri, memfitnah dan lain-lain dosa yang keji dan kotor dijauhi. Bila ini dapat dilakukan kita telah tiba di dimensi ketiga dzikrullah – dzikir fikli! Karena itu semua perbuatan yang Haram..
Kalaulah ketiga dimensi dzikrullah itu dapat dilakukan sangat mendalam kepada hati. Sekurang-kurangnya hati akan dapat merasakan empat hal, diantaranya:

Memiliki Rasa kehambaan.

Rasa kehambaan ialah rasa yang perlu ada di dalam hati seorang hamba Allah terhadap Tuhan-Nya. Antara rasa itu ialah rasa miskin, jahil, lemah, bersalah, hina dan lain-lain. Bila diuji dengan kesakitan, kemiskinan, cercaan misalnya, seseorang yang memiliki rasa kehambaan nampak segala-galanya itu datang daripada Allah. Firman Allah:
“Katakanlah (Muhammad), tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakal orang-orang yang beriman.” At Taubah: 51
Seorang hamba akan pasrah dan merasakan bahawa dia wajar diuji. Bukankah dia seorang hamba? Dia akur dengan apa yang berlaku dan tidak mempersoalkan mengapa aku yang diuji? Kenapa aku, bukan orang lain?seakan-akan manusia mempersoalkan Allah yang mendatangkan ujian itu. Menerima hakikat bahawa kita layak diuji akan menyebabkan hati menjadi tenang. Jika kita “memberontak” hati akan bertambah kacau.inilah hakekat Islam; Firman ALLAH “ Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepadnya(Ibrahim) tunduk patuhlah kamu Ibrohim! Ibrahim menjawab, Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta Alam” QS. Al Baqoroh ayat 131.”
Imam Ghazali rohimakullah pernah menyatakan bahawa cukuplah seseorang hamba dikatakan sudah “memberontak” kepada Tuhannya apabila dia menukar kebiasaan-kebiasaan dalam hidupnya apabila diuji Allah dengan sesuatu yang tidak disukainya. Misalnya, dia tidak mau makan-minum secara teratur, tidak mandi, tidak menyisir rambut, tidak berpakaian rapi, tidak merapihkan janggut dan lain-lain yang menjadi rutin hidupnya. Ungkapan mandi tak basah, tidur tak lelap, makan tak kenyang adalah satu “demonstrasi” seorang yang sudah tercabut rasa kehambaannya apabila diuji.
Bila ditimpa ujian kita diajar untuk mengucapkan kalimah istirja’ – innalillah wa inna ilaihi rajiun. Firman Allah:
“yaitu itu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-nyalah kami kembali.” Al baqarah 156.
Mengapa kita diperintahkan mengucapkan kalimah istirja’? Kalimah ini sebenarnya mengingatkan kita agar kembali merasakan rasa kehambaan. Bahawa kita adalah hamba milik Allah dan kepada-Nya kita akan dikembalikan. Kita layak atau patut dan mesti diuji karena kita hamba, bukan tuan apalagi Tuhan dalam hidup ini.

>Meraskan Allah Tuhan Kita.

Rasa kehambaan yang serba lemah, miskin, kurang dan jahil itu mesti diimbangi oleh rasa bertuhan. Bila kita rasa lemah timbul ketergantungan kepada yang Maha kuat. Bila rasa kita kurang, maka rasa pengharapanpun akan kurang kepada yang Maha sempurna. Bila miskin, timbul rasa hendak meminta kepada yang Maha kaya. Rasa pengharapan, pengaduan dan permintaan hasil menghayati sifat-sifat Allah yang Maha sempurna itulah yang dikatakan merasakan Allah tuhan kita.
Jika rasa kehambaan menyebabkan kita takut, hina, lemah sebaliknya rasa bertuhan akan menimbulkan rasa berani, mulia dan kuat. Seorang hamba yang paling kuat di kalangan manusia ialah dia yang merasa lemah di sisi Allah. Ketika itu ujian walau bagaimana berat sekalipun akan mampu dihadapi kerana merasakan Allah akan membantunya. Inilah rasa yang dialami oleh Rasulullah SAW yang menenteramkan kebimbangan Sayidina Abu Bakar ketika bersembunyi di gua Tsur dengan katanya,“La tahzan innallaha maana – jangan takut, sesungguhnya Allah bersama kita!” QS attaubah ayat 40.’
Rasa bertuhan inilah yang menyebabkan para nabi dan Rasul, mujaddid dan mujtahid, para mujahid dan murabbi sanggup berhadapan kekuatan mayoritas masyarakat yang menentang mereka maupun kezaliman pemerintah yang mempunyai kuasa. Tidak ada istilah kecewa dan putus asa dalam kamus hidup mereka. Doa adalah senjata mereka manakala sholat dan sabar menjadi wasilah mendapat pertolongan Allah. Firman Allah:
“Dan jadikanlah shalat dan sabar sebagai penolongmu, dan hal itu sangat berat kecuali bagi orang yang khusyu QS Albaqaroh ayat 153.
Dalam keadaan apapun baiK positif maupun negatif, miskin ataupun kaya, berkuasa ataupun rakyat biasa, tidak dikenali ataupun populer, hati mereka tetap tenang. Firman Allah:
“Dialah Tuhan yang menurunkan ketenangan ke dalam hati orang yang beriman, supaya keimanan mereka makin bertambah daripada keimanan yang telah ada. Kepunyaan Allah tentang langit dan bumi, dan Allah itu Maha Tahu dan Bijaksana. QS Surat Al Fath ayat 4.
Bila hati tenang terpancarlah cahaya atau amat menarik keadaannya yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya:
Maksudnya: Amat menarik hati keadaan orang yang beriman, semua pekerjaannya baik , dan itu ada hanya pada orang beriman: Jika memperoleh kesenangan, dia bersyukur. Dan itu memberikannya kebaikan (pahala). Jika ditimpa bahaya (kesusahan) Dia harus bersabar.


Mana mungkin kita dapat mengelakkan diri daripada ujian karena itu adalah takdir Allah SWT. Yang mampu kita lakukan hanyalah meningkatkan tahap ketergantungan kita kepada Allah di samping berusaha dengan upaya kita untuk menyelesaikan masalah itu. Ungkapan yang terkenal: We can’t direct the wind but we can adjust our sail – kita tidak mampu mengawal arah tiupan angin, kita hanya mampu mengendalikan kemudi pelayaran kita.
Kemudi dalam pelayaran kehidupan kita hati. Hati yang bersifat bolak-balik (terutama bila diuji) hanya akan tenang bila kita beriman kepada Allah – yakin kepada kasih-sayang, kemampunan dan sifat pemurah-Nya. apapun takdir yang ditimpakan-Nya kepada kita adalah pasti Allah bermaksud baik sekalipun kelihatan negatif. Baik dan buruk hanya pada pandangan kita yang terbatas, namun pada pandangan-Nya yang Maha luas, semua yang ditakdirkan ke atas hamba-Nya pasti bermaksud baik.
Tidak salah untuk kita menyelesaikan masalah yang menimpa (bahkan kita dituntut untuk berbuat demikian), namun jika masalah itu tidak juga dapat diselesaikan, bersangka baik kepada Allah berdasarkan firman-Nya:
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik disisi Allah dan bleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk di mata Allah, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui” Surah Al Baqarah : 216
Seorang ahli hikmah, Ibn Atoillah menjelaskan hakikat ini “ katanya “barang siapa yang menyangka sifat kasih sayang Allah terpisah dalam takdir-Nya, maka itu adalah karena pendeknya penglihatan akal dan mata hati seseorang.”
Setiap manusia tentu menginginkan kekayaan, malah kita dituntut mencari harta. Namun jika setelah berusaha dengan sekuat tenaga, masih miskin juga, bersangka baiklah dengan Tuhan… mungkin itu caranya untuk kita mendapat pahala sabar. Begitu juga kalau kita ditakdirkan tidak berilmu, maka berusahalah untuk belajar, kerana itulah maksud Allah mentakdirkan begitu.
Kalau kita berkuasa, Allah menginginkan kita melaksanakan keadilan. Sebaliknya, kalau kita diperintah (oleh pemimpin yang baik), itulah jalan untuk kita memberi ketaatan begitu pula Rupa yang cantik kita gunakan ke arah kebaikan. Semoga kita selamat daripada fitnah dan godaan. apapun juga takdir Allah, mudah-mudahan hati kita dipimpin untuk memahami apa maksud Allah memberikan semua ini baik yang kita sukai atau yang tidak kita sukai.
Jadi, kita tidak akan murung, stres dan tertekan dengan ujian hidup. Hayatilah kata-apa yang ditulis oleh Ibnu Atoillah ini "Untuk meringankan kepedihan bala yang menimpa, hendaklah kita sadar bahawa Allah-lah yang menurunkan bala itu. Dan yakinlah bahawa keputusan (takdir) Allah itu akan memberikan yang terbaik.”
Renungkan hidup kita dengan sebaik-baiknya, takdir Tuhan senantiasa terjadi pada setiap insan. Jangan mengambil alih “kerja Tuhan” yakni coba menentukan arah angin dalam kehidupan ini tetapi buatlah kerja kita, yakni mengawal pelayaran hidup kita dengan meningkatkan iman dan amal dari waktu ke waktu.


Hikmah adalah sesuatu yang tersirat di sebalik yang tersurat. Hikmah dikaruniakan sebagai hadiah paling besar dengan satu ujian. Hikmah hanya dapat ditempa oleh didikan langsung daripada Allah melalui ujian-ujian-Nya. Rasulullah s.a.w. bersabda, “perumpamaan orang yang beriman apabila ditimpa ujian, bagai besi yang dimasukkan ke dalam api, lalu hilanglah karatnya (tahi besi) dan tinggallah yang baik saja!
Jika tidak diuji, bagaimana hamba yang taat itu hendak mendapat pahala sabar, syukur, pemaaf, qanaah daripada Tuhan? Maka dengan ujian bentuk inilah di kalangan para rasul ditingkatkan kepada darjat Ulul Azmi – yakni mereka yang paling gigih, sabar dan berani menanggung ujian. Ringkas¬nya, hikmah adalah kurnia termahal dibalik ujian buat golongan para nabi, siddiqin, syuhada dan solihin ialah mereka yang sentiasa diuji.
Firman Allah: Apakah kamu mengira akan masuk ke dalam syurga sedangkan kepada kamu belum datang penderitaan sebagai¬mana yang diderita oleh orang-orang terdahulu sebelum kamu, yaitu mereka ditimpa kesengsaraan, kemelaratan dan kegoncangan, sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkat: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?”(Surah al-Baqarah: 214)
singkat kata, bagi orang beriman, ujian bukanlah sesuatu yang negatif karena Allah senantiasa mempunyai maksud-maksud yang baik di balik ujian yang menimpa kita. Malah dalam keadaan berdosa sekalipun, ujian didatangkan-Nya agar manusia memohon ampunan kepadaNya. Manakala dalam keadaan taat, ujian didatangkan untuk meningkatkan darajat seseorang.Justeru, telah sering para muqarrabin (orang yang dekat dengan Allah) tentang hikmah ujian dengan berkata: “Allah melapangkan bagimu supaya engkau tidak selalu dalam kesempitan dan Allah menyempitkan bagimu supaya engkau tidak hanyut dalam kelapangan, dan Allah melepaskan engkau dari keduanya, supaya engkau tidak bergantung kepada sesuatu selain Allah.
Apabila keempat perkara ini dapat kita miliki maka hati akan senantiasa riang, gembira dan tenang dengan setiap pekerjaan yang dilakukan. Sentiasa melakukan kerja amal, tolong menolong, bergotong royong, sentiasa berkata benar, sopan dan hidup dengan berkasih sayang antara satu dengan yang lain.
Marilah kita bersihkan hati kita dari segala kotorannya dengan memperbanyak dzikrullah. Itulah satu-satunya jalan untuk mencari kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Manusia memerlukan zikir umpama ikan yang membutuhkan air. Tanpa dzikir, hati akan mati. Apakah kita salah mencari kekayaan, ilmu, nama yang baik, pangkat yang tinggi, tidak tetapi hendaklah dzikrullah mestilah di kedepankan dan menjadi asas dalam hidup ini.
Insya-Allah, dengan dzikrullah hati kita akan lapang sekalipun duduk di dalam gubuk yang sempit apalagi kalau tinggal di istana yang luas. Inilah bukti keadilan Allah karena meletakkan kebahagiaan pada dzikrullah – sesuatu yang dapat dicapai oleh semua manusia apakah itu miskin atau kaya, berkuasa atau rakyat jelata,parasnya jelita ataupun tidak. Dengan itu semua orang layak untuk bahagia asalkan tahu mengerti dan mau melalui jalan yang benar dan mau mencarinya.Kita tahu yang di cari oleh setiap individu adalah kebahagiaan yang untuk mendapatkannya masih mencari di luar dirinya padahal kebahagiaan ada di dalam hati atau dirinya sendiri yaitu dengan dzikrullah!

Minggu, 25 Juli 2010

HIBAH

Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan
Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Pasal 1667
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)
Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.
Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Pasal 1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.
Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)
Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.
Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)
Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)
Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)

Rabu, 21 Juli 2010

Surat Gugatan Perdata

SURAT GUGATAN PERKARA WARISAN

Tangerang, 04 Mei 2010



Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Tangerang
PERIHAL : GUGATAN WARISAN

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. HAVIDZ BIN SAFAR, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Mauk No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT I
2. EVI BINTI SAFAR, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor P dan K Kabupaten Tangerang, agama islam, tempat tinggal di Perumnas Rajeg No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT II
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. MAHMUD JONSON, umur 45 tahun, pekerjaan karyawan, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT I
2. SUCIPTO BIN SAFAR, umur 43 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang selanjutnya disebut TERGUGAT II

3.ANDREAS BIN SAFAR, umur 37 tahun, pekerjaan pegawai rumah sakit, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT III

duduk perkara :
 Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama ABDULLAH DAN SITI MAEMUNAH
 Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing Mahmud, Jonsen, Sucipto, Andreas, Havidz, Evi
 Bahwa pada tahun 1976, SAFAR ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
 Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini
1) Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Cikupa, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara Tasrif berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan Dicky Diko berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2) Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Cikupa, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Sodikin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Rahman Amin, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3) sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
 Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
 Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
 bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
 Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1) Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2) sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3) sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
 Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
 Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
 Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dan tergugat III serta Siti Maemunah Almarhum Safar sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Safar.
3) Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Safar.
4) Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkarakan tersebut diatas.
5) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7) Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.



Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Havidz Darmawan bin Safar
2. Evi binti Safar

Selasa, 20 Juli 2010

DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS

reportaseIndonesia: DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS: "SUDAH DI beritakan di MEDIA MASSA baik Koran maupun Elektronik ada suatu peristiwa besar yang luput dari perhatian dunia tepatnya pada 16 ..."

HUBUNGAN ANTARA KUHPERDATA DAN KUHD

1. KUHDSecara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.Psl 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).Contoh : 1. Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.2. Psl. 7 KUHD khususnya.Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara Swiss adalah :
Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)Schweizerieches Obligatimen recht (SO)SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan), sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh : Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris.Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD, yakni :
I. Kant : Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus.

Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.Van Apeldoorn : Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :1. Dalam bentuk undang-undang: a. KUH Perdata dan KUHDb. UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.c. UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.d. Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas nama.2. Yang tidak tertulis (kebiasaan) : timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu.3. Persetujuan khusus : Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak.4. Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.

2. Jurisprudensi : Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul.
3. PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAANPenting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan atau pekerjaan.Pasal 6 KUHD : Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajib bagi yang melakukan pekerjaan.Pasal 16 KUHD : Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harus menjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalau hanya menjalankan pekerjaan.Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan (Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan terdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum ada Jurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan. Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain :a. Perumusan dari Pemerintah Belanda.Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.b. Molengraaf berpendapat :Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.c. Polak berpendapat :Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan melakukan pembukuan.Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur :1. Terang-terangan bertindak keluar.2.Teratur bertindak keluar.3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yang dimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan atau juga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaan dapat dikatakan lawan dari beroep (pekerjaan tetap). Pengertian beroep menurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karena perusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehingga dapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebut menjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan, pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan.Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :

Perusahaan Pekerjaaan1. Tujuannya mencari keuntungan materi.2. Lebih banyak menggunakan modal3. Izin khusus.
1. Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup.2. Lebih banyak menggunakan tenaga.3.Bisa/tidak.
3. PEMBUKUAN (BOOK KEEPING)Dalam Buku I Bab II diatur tentang pemegangan buku, sedangkan tentang pembukuan itu diatur dalam pasal 6-13 KUHD Bab II. Yang berlaku sekarang ini mengalami 2 kali perubahan, yaitu :1. Pada tanggal 9 Juni 1927 Stb. 1927 No. 146 yaitu :Dihapuskan keharusan pedagang untuk mengadakan dan memlihara buku tertentu, diganti dengan kegarusan untuk mengadakan catatan – catatan mengetai keadaan kekayaan dan tentang susunannya.2. Perubahan II adalah mengenai perkataan pedagang dalam pasal 6 KUHD (lama) sehingga dengan Stb. 1972 No. 146 diganti dengan perkataan “Setiap orang yang menjalankan perusahaan” Stb. 1938 No. 276.Dua kali perubahan ini,maka dapat dirumuskan tentang tujuan dan gunanya daru pembukuan, yaitu :
Melaksanakan ketentuan UU, maksudnya agar setiap suatu dapat diketahui, baik oleh pengusaha sendiri maupun oleh pihak ketiga tentang berapa kekayaannya yang seharusnya, tentang hak dan kewajibannya yang harus dikerjakan dengan pihak lain (Pasal 6 Ayat 1)Kewajiban ini erat hubungannya dengan :Pasal 1131 dan 1132 BW : Yang pada pokoknya : harta debitur baik yang bergerak dan tetap, baik yang telah ada maupun masih akan diperoleh, kesemuanya itu menjadi tanggungan bagi hutang-hutangnya. Pasal 19 UU Kepailitan: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberhutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan.Dalam KUHD sendiri, pasal 6 istilah pembukuan tidak dipergunakan, tetapi memakai istilah Catatan,
bagaimana cara membuat dan isi, bentuk dari catatan - catatan ini. KUHD tidak mengaturnya, yang penting dari catatan ini dapat diketahui kekayaan, hak dan kewajibannya, disamping kewajiban membuat catatan selanjutnya disebut kewajiban membuat pembukuan.Dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHD, pengusaha diwajibkan 2 kali dari tahun ke tahun dalam waktu 6 bulan yang pertama, dari tiap-tiap tahunnya membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri akan neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.Menurut Polak, neraca ialah daftar yang berisi, antara lain :Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda.Segala hutang-hutang dan saldonya.
Kewajiban lainnya ialah yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi : “ia pun diharuskan menyimpan selama 70 tahun akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan”. Menurut ayat (1), catatan tadi dibuatnya beserta neracanya dan selama 1o tahun akan surat-surat, dan surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya.Ketentuan ini ada hubungan dengan pasal 1967 KUH Perdata yang menyebutkan “segala tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun”.Kedaluwarsa dibedakan atas 2 (dua), yakni :Kadaluwarsa Eutinctief : mengakibatkan seseorang dibebaskan dari suatu perikatan.Kadaluwarsa Acqnisitief : hak milik suatu kebendaan diperoleh karena kadaluwarsa.Kewajiban penyimpanan buku-buku atau surat-surat ini, erat pula hubungannya dengan fungsi pembukuan, yaitu segala alat pembuktian kalau ada sengketa dipengadilan (pasal 4).Ketentuan Pasal 1881 KUH Perdata yang pada pokoknya bahwa alat bukti surat yang ditulisnya sendiri tidak memberikan pembuktian bagi keuntungan si-pembuatnya.Dalam pembentukan Hukum Dagang Nasional, nanti perlu ditinjau kembali ketentuan Pasal 6 Ayat (3) KUHD, dengan pertimbangan adalah :

Dengan lamanya penyimpanan, diberartikan buku-buku atau surat-surat rusak.Memerlukan biaya untuk karena harus disediakan tempat penyimpanan yang luas serta pemeliharaan, agar tidak rusak

Senin, 19 Juli 2010

DUNIA TAK BISA BERHARAP BANYAK PADA AS

SUDAH DI beritakan di MEDIA MASSA baik Koran maupun Elektronik ada suatu peristiwa besar yang luput dari perhatian dunia tepatnya pada 16 maret 2003. Hari itu, seorang wanita berkebangsaan AS yang bernama Rachel Corrie berusia 23 tahun telah menjadi tumbal untuk sebuah perjuangan hak asasi manusia dalam rangka memperoleh tempat tinggal yang layak untuk rakyat gaza . Ketika itu dia berjuang sendirian, berhadapan dengan kekuatan raksasa yang menakutkan ( thank-thank Israel), Rachel terlentang di antara rumah warga Palestina dan deretan buldozer milik Israel, di kawasan Rafah, Jalur Gaza. Rachel Corrie tindakannya dilakukan untuk menentang penggusuran ilegal yang dilakukan Israel atas perumahana milik warga Palestina.
Israel memang biadab tak bisa luluh oleh sikap Rachel. Maka, tanpa pikir panjang,akhirnya (tubuh Rachel ) di lindas oleh Buldozer yang menuju perumahan warga Palestina, yang menjadi sasaran utamanya. Tubuh Rachel hancur, sosoknya pun sulit dikenali dan tak banyak yang tahu, apalagi peduli. Kuatnya kekuasaan yang dimiliki Israel dengan back up dari Amerika Serikat, menjadikan nama Rachel hilang dari sejarah, meski video yang menggambarkan Rachel tengah meregang nyawa itu bertebaran di YouTube.
Namun tidak semuanya lupa. Sebuah lembaga bernama The Centre On Housing Rights and Eviction (COHRE) memberikan penghargaan Pembela Hak-hak Perumahan 2003 kepadanya. Rachel dianggap sebagai ikon dari sebuah penentangan terhadap ketidakadilan yang masih saja subur di muka bumi ini. Penghargaan itu juga sebagai penghormatan atas kekuatan, dedikasi dan keberanian Rachel yang telah menempuh risiko maksimal untuk sebuah perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berselang tujuh tahun dari peristiwa itu tepatnya pagi hari 31 Mei 2010, iring-iringan enam kapal di perairan yang tengah menuju Jalur Gaza dihentikan tentara Israel. Kali ini belasan nyawa meregang. Misi kemanusiaan itu pun terhenti. Dunia kembali berteriak, meski sejak awal sudah diyakini tak akan membuat Israel bertekuk lutut pada hukum moralitas dan kemanusian yang umumnya dianut dunia internasional.
Tapi, apakah kemudian insiden ini membuat usaha itu padam? Ternyata tidak. Tanpa banyak diketahui publik, sebenarnya ada tujuh kapal yang ikut dalam rombongan ke Gaza yang kemudian “dibajak” pasukan Zionis itu. Namun, kapal ketujuh ini tertinggal jauh dari rombongan karena kerusakan mesin. Dan, kapal itu bernama Rachel Corrie.
Di atas kapal ini, terdapat 15 orang aktivis. Di antaranya adalah Pemenang Nobel Perdamaian Irlandia Utara Mairead Corrigan-Maguire, mantan diplomat senior PBB asal Irlandia, Denis Halliday, dan beberapa warga Irlandia lainnya. Meski enam kapal rekannya tak kuat menembus blokade, mereka tetap bertekad melanjutkan perjalanan.
Pemerintah Irlandia sendiri sudah resmi meminta Pemerintah Israel agar mengizinkan kapal milik Irlandia itu merampungkan perjalanannya dan menurunkan pasokan bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, permintaan itu telah ditolak pihak Israel. yang menarik dari kehadiran MV Rachel Corrie, sebuah kapal dagang yang dibeli para aktivis pro-Palestina. Rachel seorang warga AS, tapi aktivis Irlandia yang kemudian dengan bangga memberi nama kapal mereka dengan sosok wanita pemberani ( Rachel Corrie). DAN INI MERUPAKAN TAMPARAN memalukan bagi AS, kita bias bayangkan penghargaan bagi warganya malah diberikan negara lain, dan di AS nama Rachel Corrie seakan-akan tidak ada bahkan dilupakan.
AS memang tak pernah sungguh-sungguh menginginkan Palestina menjadi sebuah negara yang berdaulat. Kalaupun secara kasat mata AS terlihat ingin membentuk kawasan Timur Tengah yang lebih tenang, itu tak lebih untuk membangun citranya sebagai negara adikuasa. Mungkin kita masih ingat ucapan Presiden AS Barack Obama dalam beberapa kesempatan pidatonya terasa indah di dengar dan meyakinkan , tapi sesuaikah apa yang di ucapkan Barack Obama dengan kebijakan yang diambil pemerintah AS.
Setelah memenangkan Pemilihan Presiden AS pada Selasa 4 November 2008 di Grant Park, Chicago, Illinois Barack Obama berpidato Di depan para pendukungnya antara lain dia mengatakan: Dan untuk semua yang malam ini menyaksikan dari luar pantai-pantai kita, dari gedung-gedung parlemen dan istana-istana, bagi mereka yang mendengarkan dari radio di sudut dunia yang terlupakan, cerita kita satu dan nasib kita saling terhubung. Fajar baru kepemimpinan Amerika sedang menyingsing. Kepada kalian yang meruntuhkan dunia, kami akan mengalahkan kalian. Kepada kalian yang mencari perdamaian dan keamanan, kami mendukung kalian.
Pidato Barack Obama di atas ternyata jauh dari apa yang kita lihat saat ini tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang dilalukan Israel di perairan Internasional terhadap para relawan kemanusiaan dari berbagai negara pada dini hari itu jelas-jelas sudah meruntuhkan tatanan hukum yang dianut dunia internasional, Yaitu HUKUM lnternasional sangat bertentangan adakah tindakan Negara adikuasa (AS) terhadap Israel. Padahal jelas apa yang dilakukan para relawan adalah bagian dari pencarian kedamaian dunia dan rasa aman bagi rakyat Palestina.
Tapi, yang kita lihat kemudian, Obama tak mampu berkata-kata. Dia hanya buru-buru menelepon Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan untuk menyatakan simpati. Sedangkan untuk Israel, tak ada sama sekali kritik atau nada kecewa atas perilaku keji yang diperlihatkan negara itu. Bahkan, Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden terang-terangan membela blokade yang dilakukan Israel atas Gaza. Menurutnya, Israel berhak membela diri, karena relawan memaksa masuk ke wilayah Gaza yang diblokade Israel.
Pada kesempatan lain, Obama juga berpidato untuk pertama kalinya sebagai Presiden ke-44 AS, pada Selasa 20 Januari 2009, di Capitol Hill, Washington D.C. Dengan nada pelan dia berucap: Bagi dunia Muslim, kami akan mencari cara baru ke depan berdasarkan pada kepentingan bersama dan saling menghormati. Bagi para pemimpin dunia yang berusaha menanam bibit konflik, atau menyalahkan dunia Barat atas kesulitan-kesulitan yang dialami masyarakatnya, ketahuilah bahwa rakyat Anda akan menilai Anda pada apa yang Anda bangun, bukan pada apa yang Anda musnahkan. Bagi mereka yang hendak menggenggam kekuasaan melalui korupsi dan kekejian dan membungkam orang yang tidak setuju pada kebijakan mereka, yakinlah bahwa kalian berada pada sisi yang keliru, tapi kami akan mengulurkan tangan jika kalian tidak lagi mengepalkan tinju.
Semua hal-hal negatif yang dia sebutkan, seperti pemimpin yang berusaha menanam bibit konflik dan mereka yang membungkam pihak yang tidak setuju, bukankah identik dengan perilaku yang ditunjukkan Israel? Lantas, kenapa Obama tak memberikan sedikitpun pernyataan bahwa negara yang dilindunginya itu telah berbuat keliru?
Sebenarnya, jawaban untuk semua itu sudah diucapkan Obama dalam kunjungannya ke Mesir, Kamis 4 Juni 2009. Selama 55 menit Obama berbicara di aula Universitas Kairo. Pidatonya secara khusus membahas Islam dan AS, termasuk terorisme, isu Irak, Iran, dan konflik Israel-Palestina. Di antara pidato panjang itu Obama mengatakan: Ikatan yang kuat antara Amerika dan Israel telah banyak diketahui. Ikatan ini tidak dapat dipatahkan. Ini lahir berdasarkan ikatan budaya dan sejarah, serta pengakuan bahwa aspirasi atas sebuah tanah air Yahudi berakar dari sebuah sejarah tragis yang tidak bisa diingkari.
Namun, pada bagian lain dia juga menaruh empati pada nasib bangsa Palestina, dengan mengatakan: Di sisi lain, tidak bisa diingkari bahwa rakyat Palestina –baik yang Muslim maupun yang Kristen– telah menderita dalam perjuangan memperoleh tanah airnya. Lebih dari enam puluh tahun, mereka telah merasakan sakitnya tidak memiliki tempat tinggal. Banyak yang menunggu di kamp-kamp pengungsian di Tepi Barat, Gaza, dan tanah-tanah tetangga untuk sebuah kehidupan yang damai dan aman yang belum pernah mereka jalani. Mereka menerima hinaan setiap hari –besar dan kecil– yang hadir bersama pendudukan. Jadi janganlah ada keraguan: situasi yang dihadapi rakyat Palestina tidaklah dapat ditoleransi. Amerika tidak akan bersikap tidak acuh terhadap aspirasi sah Palestina atas martabat, kesempatan, dan sebuah negara milik mereka sendiri.
Sekarang, dengan sikap yang ditunjukkan, apakah bisa dikategorikan bahwa AS cukup acuh dengan blokade yang dilakukan Israel atas Gaza. Acuhkah AS akan banyaknya korban tak berdosa yang jatuh karena “kesalahan” mereka memberi bantuan bagi sesama di bumi Palestina? Tidak, AS lebih memilih DIAM dan tidak pernah berbuat apa-apa dan bahkan tidak berusaha untuk memberikan tekanan terhadap Israel.
Nampak jelas, tak ada empati pemerintah AS bagi korban Mavi Marmara . memang apapun yg terjadi di luar atau di dalam negrinya sepanjang AS tak terganggu sekalipun tewas warga AS yang bernama Rachel Corrie oleh buldozer Israel, sulit untuk mengharapkan AS akan bersuara ketika warga negara lain ditembak pasukan Zionis. Kita layak bersedih karena SUDAH terbuai dengan ucpaan-ucapan kalimat indah di banyak panggung dimana Obama berpidato, padahal Obama tak berbeda dari pemimpin AS lainnya. Obama bukanlah contoh figur yang bisa diharapkan untuk mempersatukan banyak perbedaan dan banyaknya kekacauan,kemelut yang mengancam dunia. Dia tetap saja Presiden AS yang tunduk pada kekerasan yang diumbar negara sahabat terdekatnya itu atau Negara yang tunduk pada AS dan dianggap koalisinya yg dapat diajak kerjasama yang dapat menguntungkan kebijakan AS. Bahkan, nuraninya tak tersentuh saat mendengar belasan manusia dibantai di laut lepas tanpa ampun. AS tetap bungkam dan hanya bisa melihat dengan sebelah mata dari Gedung Putih.

Sabtu, 17 Juli 2010

RENUNGAN

Renungan Untuk Kita
nafsu terkadang memberontak kesakitan bila menginjak kerikil-krikil kecil! Begitulah Nafsu, terkadang diri tak kunjung lurus terpimpin oleh-Nya. Apa boleh buat, ternyata kesadaran itu masih bertopeng dan berjubah kemunafikan!
“Dan apabila Kami beri ni’mat kepada manusia berpalinglah ia; dan ia menjauhkan dirinya,; dan apabila kesusahan menimpanya berputus asalah ia.” (QS. Al Israa (17) 83)

Pengendalian Diri Hanya Dengan Mengendalikan Nafsu
Seakan-akan kita hanya menginginkan hidup seorang diri, Malah bila bertemu manusia yang lain kita anggap sebagai pesaing sehingga tak jarang kita ingin menyingkirkannya. kita bersikap keras kepala, seakan-akan kitalah sang jagoan! Sungguh sayang, nasib si jagoan, jagoan umumnya berakhir di kerangkeng , nasibnya amatlah mengenaskan. Akibatnya; hidup sia-sia.
Sia-sia,
Karena manusia dicipta-Nya bukan sekedar menyuarakan ilmu teori tanpa bukti nyata kemakmuran ruhani jasmani. Juga bukan untuk bicara tanpa hakekat kebenaran atau
untuk beradu argumentasi akal kepala. Manusia telah dibekali-Nya dengan potensi diri yang tertata rapi. Lurus kokoh-kuat-indah potensi fitri manusia: ruh, rasa-akal hati dan nafsu.
Rasa-akal-hati berpilin sempurna, mengendali manusia. Ruh adalah titisan kesucian-Nya; hati pengambil keputusan perbuatan, sedangkan nafsu-logika sekedar pelaksana. Hati yang tegak kepada Illahi adalah tahta-Nya, berfungsi meneruskan getaran illahiah, bukti nyata adanya tali hubung kasih dan cinta antara Allah dan hamba. Getaran Illahiah itulah tali Allah penyelamat hidup manusia. Getaran itulah yang seharusnya ditangkap oleh “antena” hati, wadah akal fitrah. Kondisi fitrah setiap manusia itu tercapai bila ia menyediakan hatinya sebagai tahta Illahi, dan itulah kondisi manusia khalifah;
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. (QS. Al Baqarah (2)30)
Jelas bahwa manusia yang kembali fitrah bukanlah sejenis dengan hewan yang senang mengadu tanpa menggunakan logika dan akal sehat, bukan pula yang menganggap diri dapat mengatasi semua persoalan hidup. Ia adalah yang tergantung mutlak kepada Rabbnya, karena sadar siapa Yang Maha Mengetahi keselamatan hidupnya. Ia selamat justru karena hanya berpegang erat pada tali Allah.
kadang dalam fikiran mulai ingin tunduk-patuh, bertakwa. Ia mulai bertekad tak mau lagi bermaksiat hati dengan mengandalkan ilmu diri, yang terbukti hanya menyakitkan kepala! Pening kepala karena ilmu diri tak dapat menjawab hidup hakiki. Ia mulai bertekad mendekat kepada Rabbnya.kita mulai menyadari Dia Allah yang menganugerahkan segalanya; kebersamaan dengan-Nya sebagai ganti ketenaran diri, kasih-sayang-Nya indah tak terbandingkan, oleh kasih ibu manapun. Manusia yang akan bertobat, mulai penuh harap dan optimis menghadapi hidup. mulai terbuka akal-hatinya bahwa yang lebih berguna untuk membebaskan diri bukan hanya menggunakan keakuan. keseimbangan, namun hatinyalah yang mengantarnya jumpa kedamain dan kebenaran hakiki. Mengiringi kedamaian ruh untuk jumpa kembali Rabbnya! Bersaksi kembali kepada-Nya seperti di alam ruh.
“Bukankah Aku Rabb kalian?” Mereka berkata: “Ya betul, kami menyaksikan ” (QS. Al A’araaf (7) 172)

Berusaha Menghilangkan Lumut Hati
Memang, sungguh berbeda teori dan kenyataan. Ketika Dia Allah seakan berlari menyambut si hamba yang baru selangkah hendak mendekat pada-Nya, seolah dengan santun, Dia Allah pelan-pelan hendak memberi bukti bahwa yang dicintai kita tak ada guna. Menjeritlah si Manusia yang hendak berpisah dengan kesia-siaan gelanggang adu kesombongan ilmu suara tanpa bukti nyata. Diri tak rela kehilangan kebanggaan. Makin tebal lumut hati oleh manisnya penghargaan ilmu-ilmu hanya mengandalkan kekuatan suara banyaknya harta, tingginya kepangkatan yg akhirnya apa yg di ucapkan, dilakukan tanpa hakekat, makin terasa sakit bagi si hamba.
Maksud baik Dia Allah hendak memberi bukti dan kemudian mengganti ilmu diri dengan ilmu hakiki, disambut si hamba dengan keluhan! Tak rela berpisah dengan penghargaan-pengakuan dari lingkungan! Dihargai dan diakui memang ni’mat. Tapi sesungguhnya itulah hijab pemisah hati dan Rabbnya. Tak disadari, itulah maksiatnya hati terhadap Al ‘Aliim. Tak sadari, demikian itulah jalan Abu jahal; merasa mengetahui segala, seolah ilmunya menguasai alam. Bermegah-megah dalam puncak kesombongan keilmuan, tak sadar bahwa dirinya telah mendustai kebenaran hakiki yang dibawa oleh Rasul-Nya; Dia berkata:
“Bahkan bukankah aku lebih baik daripada orang ini yang hina dan hampir tak bisa menerangkan (kebenarannya)?” (QS. Az Zukhruf (43) : 52)
Andai kita sebagai manusia mau merenungi, memandangi. tentu kita akan tahu hati yang penuh Lumpur dan lumut kesombongan. Tersentak ia oleh suara halus nuraninya; patutkah kau beradu kepandaian dengan Dia Allah Yang Maha Mengetahui, yang justru hendak mengajarimu? Padahal Dia Allah hanya akan menempati hati yang telah pantas menjadi tahta-Nya, yang kosong bersih hanya terisi cermin sifat asma-Nya Yang Maha Indah.Di hatilah Allah akan memudahkan pemahaman ilmu-ilmu qur’ani yang hakiki, bukan di logika,
“Sesungguhnya mengumpulkannya dan membacanya itu adalah atas tanggungan Kami ……… Kemudian, atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (QS. Al Qiyaamah (75) : 17 dan 19)
Giling Tebu, Taubat Nafsu.
Andaikata KITA MAU menggunakan akal-budi, dapat belajar dari tanah tegalan tempat orang menanam tebu. Kulit tebu keras. Kulit tebupun ada yang hitam. Tapi, tebu bermanfaat untuk manusia. Kulit dipecah, serat digiling, air disuling dan diproses mengkristal. Manusia berubah seperti putih-manisnya kristal-kristal gula, karena tertatanya kembali susunan rapi semua potensi diri. Rasa-akal-hatinya sekedar sebagai buluh penyalur getaran Illahiah dan air ruhani yang menetas, pembuat sejuk dan subur lingkungan. Membuat tunas keimanan dan keilmuan tumbuh kokoh dan tegak lurus ke arah baik-benar-indah menurut ukuran Allah.
KALAU MAU merenung makna kekhalifahan diri. Betapa bahagia jika kembali pada Kefithrahan seperti itu, menjadi manusia yang memang dicipta-Nya menjadi khalifah. Bertaubat,jera diri mengembara di daerah angkara kepalsuan nafsu. Bertaubatnya adalah pertanda bahwa diri tak lagi mau bermaksiat hati, tak mau lagi tak mengesakan Allah! Tunduknya nafsu, meskipun sakit, sesungguhnya adalah rahmat. Itulah awal dari tegaknya Al Qur’an dan perbaikan dalam diri. Dan bertaubat bukanlah dunia teori, tak cukup hanya berkata kosong.
“Kecuali mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), Maka mereka Itulah yang Aku ampuni dan Akulah yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2) : 6)

SERTIFIKASI

Sertifikasi
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.
Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
1.2 Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5) Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
1.3 Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
(2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Keempat standar kompetensi, subkompetensi dan jabaran indikator esensial digunakan sebagai acuan untuk menyusun kisis-kisi instru-men ujian sertifikasi. Kisi-kisi instrumen ujian sertifikasi disajikan pada lampiran.
1.4 Persyaratan untuk Sertifikasi
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut.
(1) Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
(2) Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
(3) Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
(4) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.
(1) Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
(2) Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
(3) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
(4)Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.
1.5 Prosedur Sertifikasi
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
(1)Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
(2) Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
(3) Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
(3) Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
(4) Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
(5) Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
(6) Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
(7) Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
(8) Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
(9) Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
(10)Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
1.6. Instrumen Sertifikasi
Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompe- tensi sosial.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.