Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

Rabu, 21 Juli 2010

Surat Gugatan Perdata

SURAT GUGATAN PERKARA WARISAN

Tangerang, 04 Mei 2010



Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Tangerang
PERIHAL : GUGATAN WARISAN

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. HAVIDZ BIN SAFAR, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Mauk No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT I
2. EVI BINTI SAFAR, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor P dan K Kabupaten Tangerang, agama islam, tempat tinggal di Perumnas Rajeg No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PENGGUGAT II
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. MAHMUD JONSON, umur 45 tahun, pekerjaan karyawan, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT I
2. SUCIPTO BIN SAFAR, umur 43 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang selanjutnya disebut TERGUGAT II

3.ANDREAS BIN SAFAR, umur 37 tahun, pekerjaan pegawai rumah sakit, agama islam, tempat tinggal di Cikupa Indah No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut TERGUGAT III

duduk perkara :
 Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama ABDULLAH DAN SITI MAEMUNAH
 Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing Mahmud, Jonsen, Sucipto, Andreas, Havidz, Evi
 Bahwa pada tahun 1976, SAFAR ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
 Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini
1) Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Cikupa, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara Tasrif berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan Dicky Diko berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2) Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Cikupa, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Sodikin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Rahman Amin, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3) sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
 Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
 Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
 bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
 Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1) Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2) sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3) sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
 Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
 Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
 Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dan tergugat III serta Siti Maemunah Almarhum Safar sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Safar.
3) Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Safar.
4) Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkarakan tersebut diatas.
5) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7) Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8) Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.



Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Havidz Darmawan bin Safar
2. Evi binti Safar

0 komentar:

Posting Komentar