Bila Sang Waktu Telah Pergi Semua Akan Kembali Hanya Amal Yang Akan Menemani

Titian Qolbu

Senin, 02 Agustus 2010

BUBARKAN SATGAS MAFIA HUKUM

Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.
SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
Bubarkan Satgas, Perkuat Institusi Hukum
Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
Hendardi, Ketua BP Setara Institute
TERKAIT:
• Satgas Dicoba Dilemahkan
• Komisi III: Bubarkan Satgas Mafia Hukum!
• Herman Hengkang karena Disebut Mafia?
• Satgas Mempelajari Penyelidikan Polri
• Satgas Mafia Hukum Bertindak jika...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.
SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
Bubarkan Satgas, Perkuat Institusi Hukum
Senin, 2 Agustus 2010 | 16:57 WIB
Hendardi, Ketua BP Setara Institute
TERKAIT:
• Satgas Dicoba Dilemahkan
• Komisi III: Bubarkan Satgas Mafia Hukum!
• Herman Hengkang karena Disebut Mafia?
• Satgas Mempelajari Penyelidikan Polri
• Satgas Mafia Hukum Bertindak jika...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memperkuat institusi penegak hukum.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
-- Hendardi

Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (2/8/10) menegaskan, mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum.
"Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Ditegaskan, Satgas PMH pada awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu.
"Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," ungkap Ketua BP Setara Institute itu.

"Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya," lanjutnya.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Menurut Hendardi, kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.

0 komentar:

Posting Komentar